Pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi terkait legalitas usaha dan kedudukan koperasi di Koperasi Wanita Lapas Palu. Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para anggota koperasi mengenai pentingnya aspek legalitas dalam menjalankan usaha, serta peran koperasi dalam mendukung kesejahteraan anggotanya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) kabupaten Sigi, yang memberikan penjelasan tentang proses legalisasi usaha, prosedur pendaftaran koperasi, dan pentingnya memiliki legalitas usaha untuk mendapatkan berbagai manfaat, seperti akses ke pembiayaan, peluang pasar yang lebih luas, dan perlindungan hukum.
Selain itu, juga dibahas tentang kedudukan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dapat membantu anggotanya dalam mengembangkan usaha melalui dukungan modal, pelatihan, dan jaringan pemasaran. Narasumber menekankan pentingnya kerjasama dan kepercayaan antar anggota koperasi untuk mencapai tujuan bersama.
Para peserta sosialisasi yang terdiri dari anggota koperasi wanita di Lapas Palu terlihat antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi tentang berbagai tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha, serta cara-cara untuk mengatasi hambatan tersebut melalui koperasi.
Bagikan artikel ini