Dinas Koperasi dan UMKM mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas, Dinas Koperasi dan UMKM menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
2. Pelaksanaan kebijakan dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
4. Pelaksanaan administrasi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.